UMU Buton Sosialisasi Peraturan Penyusunan Tugas Akhir Mahasiswa

UMU Buton Online, Sosialisasi peraturan penyusunan tugas akhir mahasiswa adalah proses informasi dan edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada sivitas akademik Universitas Muslim Buton mengenai pedoman, aturan, dan prosedur yang harus diikuti dalam menyusun tugas akhir mereka. Sosialisasi ini bertujuan agar sivitas akademik dapat memahami aturan penyusunan tugas akhir dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Universitas Muslim Buton. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya dilakukan dalam proses sosialisasi peraturan penyusunan tugas akhir:

  1. Undangan Sosisalisasi: Wakil bidang akademik dan kemahasiswaan mengundang unsur pimpinan, unsur dosen terkait dengan pelakasanaan sosiaisasi peraturan rektor tentang penyusunan tugas akhir mahasiswa.

  2. Penyediaan Dokumen Pedoman: Institusi menyediakan dokumen pedoman yang berisi panduan lengkap mengenai penyusunan tugas akhir. Dokumen ini mencakup informasi mengenai format, panjang, prosedur pengajuan, tenggat waktu, dan semua aturan yang harus diikuti.

  3. Pertemuan Sosialisasi: UMU Buton mengadakan pertemuan khusus atau seminar bagi mahasiswa yang sedang atau akan menyusun tugas akhir. Dalam pertemuan ini, staf akademik atau dosen pembimbing akan menjelaskan aturan dan langkah-langkah penyusunan tugas akhir.

  4. Bimbingan Akademik: Dosen pembimbing biasanya memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa yang telah memilih topik tugas akhir. Mereka akan membimbing mahasiswa dalam merencanakan, menulis, dan menyelesaikan tugas akhir mereka.

  5. Monitoring dan Evaluasi: Perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan mahasiswa dalam menyusun tugas akhir. Ini dapat dilakukan melalui pertemuan berkala dengan dosen pembimbing, penyusunan proposal, dan presentasi progres tugas akhir.

  6. Pengajuan Tugas Akhir: Setelah selesai, mahasiswa harus mengikuti prosedur pengajuan tugas akhir sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ini mungkin melibatkan pengajuan soft copy, hard copy, atau tindakan lain sesuai dengan peraturan institusi.

  7. Ujian Tugas Akhir: Setelah tugas akhir diajukan, mahasiswa biasanya harus menghadapi ujian tugas akhir yang melibatkan presentasi dan pembelaan tugas akhir di depan panel penguji.

  8. Penilaian dan Pengumuman Hasil: Setelah ujian tugas akhir, panel penguji akan menilai dan memberikan hasil. Hasil ini akan diumumkan kepada mahasiswa, dan jika lulus, tugas akhir akan disahkan.

Selama proses sosialisasi peraturan penyusunan tugas akhir, penting bagi mahasiswa untuk memahami dan mengikuti semua aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi atau fakultas mereka. Dengan begitu, mereka dapat menyelesaikan tugas akhir mereka dengan sukses dan memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan.

Editor, Kantor Humas UMU Buton Muhamad Firman Syah

Bagikan