UMU Online-Senin 2 Maret 2025, Sehubungan dengan hasil penilaian kelayanan berkas yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 26 Februari 2025 kepada 2 (dua) Program Studi di Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton yaitu Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah dan Prodi Peradilan Pidana mendapatkan rekomendasi perbaikan berkas Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) dengan diberikan kesempatan melakukan pembenahan sampai 2 bulan sejak pemeriksaan awal.
Rapat dihadiri oleh Ketua YAPIK Buton, Drs.H. Ibrahim Marsela,MM, Wakil Rektor I Ridwan,S.Si.,M.Sc, Ketua Penjaminan Mutu UMU Buton Herianto,SE.,ME, Dekan FIPH Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si, Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah La Januru,S.IP.,M.IP, Kaprodi Peradilan Pidana,M.Gafur,SH.,MH, dan para dosen lingkup FIPH UMU Buton.
Pertemuan dilaksanakan di ruangan Ketua YAPIK Buton mulai pukul 09.30 – 16.30 Wita dengan pembahasan dalam rapat yaitu melengkapi kekurangan berkas LED dan LKPS.
Ada dua hal yang harus dipenuhi oleh Program Studi untuk mendapatkan nilai akreditasi yaitu pertama Standar Kelayakan / Kecukupan Berkas yang terdiri atas pemeriksanaan dari BAN-PT berupa berkas LKPS dan LED yang dikirim melalui aplikasi Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) dengan melakukan pengecekan data-data terkait kriteria 9 yaitu pertama visi, misi, tujuan dan strategi, kedua tata pamong, tata kelola dan kerjasama, ketiga kemahasiswaan, keempat sumber daya manusia, kelima keuangan, sarana dan prasarana, keeenam pendidikan, ketujuh penelitian, kedelapan pengabdian kepada masyarakat dan kesembilan luaran dan capaian tridarma.
Menurut Wakil Rektor I Ridwan,S.Si.,M.Sc mengatakan “memang kita harus mengisi LKPS dan LED sesuai dengan format yang diberlakukan oleh BAN-PT, hal ini tujuan untuk memastikan data-data yang dikirim dari program studi sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Sedangkan Dekan FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si mengungkapkan “data-data antara LKPS dan LED memang harus disinkronkan, tentunya kesempatan ini perlu dimanfaatkan untuk mengupdate data-data yang dapat mendukung penilaian standar kecukupan oleh BAN-PT”.
Setelah tim BAN-PT melakukan pemeriksaan kelayanan LED dan LKPS, maka dilakukan tahap kedua yaitu penilaian standar kelayakan lapangan dimana pihak BAN-PT menerjungkan tim asesor untuk melakukan penelusuran, memverifikasi dan menvalidasi data lapangan yang telah diunggah dalam SAPTO, disamping itu untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang diajukan dengan kondisi nyata di Program Studi.
Di dalam rapat berlangsung diskusi, saling memberikan masukan serta mensikronisasikan data LKPS versi Microsoft Excel dan LKPS versi Microsoft Word yang kemudian dijadikan dalam bentuk PDF untuk dikirim kembali kepada BAN-PT melalui aplikasi SAPTO.
Penulis : La Yopi
Humas UMU Buton (Muhamad Firman Syah)