UMU Online-Baubau, 29 Mei 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum (FIPH) telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dokumen akreditasi program studi di lingkup fakultas pada tanggal 28 Mei 2024. FGD yang dihadiri oleh Ketua Badan Penyelenggara UMU Buton, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, pimpinan fakultas, kaprodi, serta dosen, ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program studi mematuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di FEB dan FIPH UMU Buton.
Seluruh program studi di FEB dan FIPH sedang mempersiapkan dokumen akreditasi dengan baik, namun terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan perbaikan dan penambahan informasi. Mencakup:
- Kebutuhan Dokumen Kebjikan, aturan dan pelaksanaan setiap kriteria dalam borang akreditasi masing-masing program studi di kedua fakultas perlu lebih rinci mulai kriteria 1 sampai dengan kriteria 9,
- Kebutuhan akan data yang lebih terperinci terkait kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen.
- Perlunya memperbarui data disetiap kriteria agar dapat memenuhi standar akreditasi Baik.
- Pentingnya dokumentasi yang lebih lengkap mengenai kegiatan disetiap kriteria LED atau DED.
Pembentukan tim akreditasi program studi ikut dibahas uraian tugas dan fungsi masing-masing bidang adalah proses penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan oleh suatu program studi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
FEB dan FIPH menetapkan sebuah panitia atau tim yang bertanggung jawab atas proses akreditasi. Tim ini terdiri dari dosen, staf administrasi, pimpinan UPPS dan pimpinan program studi.
Anggota tim dipilih berdasarkan kualifikasi dan pengalaman mereka dalam bidang pendidikan dan akreditasi. Mereka harus memahami standar dan kriteria akreditasi yang berlaku.
Hasil FGD merekomendasikan juga bahwa Tim akreditasi mengumpulkan data dan dokumen secara detail yang dibutuhkan untuk menilai berbagai aspek program studi, seperti kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, dan pencapaian mahasiswa. Ini melibatkan kerjasama dengan berbagai unit di institusi pendidikan.
Data yang telah dikumpulkan dianalisis dan digunakan untuk menyusun laporan akreditasi. Laporan ini harus mencerminkan kondisi sebenarnya dari program studi dan memberikan gambaran yang komprehensif tentang kualitas pendidikan yang diberikan dilingkungan FEB dan FIPH UMU Buton.
FGD juga merekomendasikan bahwa, sebelum diajukan ke badan akreditasi, laporan tersebut akan dievaluasi secara internal untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi. Ini juga bisa melibatkan simulasi audit akreditasi untuk mempersiapkan tim menghadapi penilaian eksternal.
Laporan yang telah disusun kemudian diajukan kepada badan akreditasi yang berwenang, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan LAM. Tim akreditasi perlu menyiapkan presentasi dan menjawab pertanyaan dari auditor akreditasi/Asesor.
Badan akreditasi akan melakukan visitasi ke institusi untuk verifikasi data dan penilaian lapangan. Tim akreditasi harus siap mendampingi dan memberikan penjelasan yang diperlukan selama visitasi tersebut.
Tindak Lanjut:
Berdasarkan hasil evaluasi dari badan akreditasi, tim akreditasi perlu melakukan perbaikan atau tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kualitas program studi.
Direkomendasikan juga untuk melakukan perbaikan dan pengembangan fasilitas penunjang pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, dan ruang belajar. Menyediakan akses yang lebih luas ke sumber-sumber belajar online dan database ilmiah.
Hasil dan rekomendasi dari FGD ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap program studi di lingkup FEB dan FIPH untuk meningkatkan kualitas dan akreditasi. Dengan komitmen dan kerjasama dari seluruh pihak, FEB dan FIPH optimis dapat mencapai standar akreditasi yang diharapkan dan terus berkontribusi dalam mencetak lulusan yang kompeten dan berdaya saing global.
Editor, Kantor Humas UMU Buton Muhamad Firman Syah