Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP Universitas Muslim Buton menawarkan pendidikan berkualitas tinggi yang dirancang untuk menghasilkan lulusan unggul dan siap bersaing di dunia kerja. Kurikulum kami yang komprehensif mencakup semua materi pelajaran SD, didukung oleh tenaga pengajar yang profesional. Selain itu anda dipersiapkan menjadi pendidik profesional yang berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, menjadi inspirasi, memotivasi, dan memberikan pengalaman belajar yang seru dan interaktif bagi murid-murid Anda.
Kami membekali Anda dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang dibutuhkan untuk mendidik generasi penerus bangsa dengan akhlak mulia dan kecerdasan yang paripurna. Kami percaya bahwa pendidikan yang berkualitas dimulai dari pengajaran yang menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak zaman sekarang.
Jika Anda memiliki passion untuk mengajar dan ingin berkontribusi dalam membentuk masa depan anak-anak bangsa, program studi ini adalah langkah awal yang tepat.
Untuk informasi tentang beasiswa di Universitas Muslim Buton dapat pada laman Program Beasiswa.
Kelompok Pembayaran | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Semester 1 (Ganjil) | Semester 2 (Genap) | Semester 3 (Ganjil) | Semester 4 (Genap) | Semester 5 (Ganjil) | Semester 6 (Genap) | Semester 7 (Ganjil) | Semester 8 (Genap) | Total | |||||||||
Angsuran | Angsuran | Angsuran | Angsuran | ||||||||||||||
I | II | I | II | I | II | I | II | I | II | I | II | I | II | I | II | ||
SPB (Sumbangan Pengembangan Pembangunan) Rp.1.000.000 | Rp.250.000 | Rp.250.000 | Rp.250.000 | Rp.250.000 | |||||||||||||
SPP (Sumbangan Pendidikan Persemester) Rp.1.750.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | Rp.875.000 | 14.000.000 |
8 Semester (Perkiraan Studi Waktu Penuh)
S.Pd (Sarjana Pendidikan)
BAIK -> SK – No. 4639/SK/BAN-PT/Ak/S/VII/2022.