UMU Online-Universitas Muslim Buton terus berbenah dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang bermutu melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada hari pertama, Rabu 24 Desember 2025, bertempat di Ballroom Al-Munawwara UMU Buton, yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan, dosen, dan pengelola akademik UMU Buton sebagai bagian dari penguatan kapasitas institusi dalam mengelola program RPL secara akuntabel dan berkelanjutan.
Bimtek ini menghadirkan Muh. Tahir, Ketua Tim Akademik LLDIKTI Wilayah IX, sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa RPL harus dipahami secara utuh dan proporsional. RPL bukan sekadar jalur masuk akademik yang dipersempit maknanya sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa, melainkan sebuah pengakuan sistematis atas kompetensi yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur pembelajaran sepanjang hayat.
Sejak awal pemaparan, Muh. Tahir menegaskan sudut pandang mendasar tentang RPL. Menurutnya, RPL adalah rekognisi atas seluruh kompetensi yang dimiliki seseorang, baik yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, pendidikan informal, pengalaman kerja, pelatihan bersertifikat, maupun pembelajaran mandiri. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui piagam, sertifikat, portofolio, dan rekam jejak profesional yang sah. Dengan demikian, RPL adalah instrumen keadilan akademik yang mengakui bahwa belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas formal.
Dijelaskan bahwa RPL hadir untuk menjembatani pengalaman hidup dan dunia akademik. Banyak individu memiliki kompetensi tinggi, tetapi tidak memiliki pengakuan formal. RPL memberi ruang agar kompetensi tersebut diakui secara akademik, tanpa menghilangkan standar mutu pendidikan tinggi. Inilah esensi RPL sebagai kebijakan afirmatif yang tetap menjunjung kualitas.
Lebih lanjut, Muh. Tahir menguraikan secara jelas klasifikasi RPL. RPL Tipe A diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan D1, D2, dan D3 yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi melalui proses rekognisi pembelajaran lampau. Dalam konteks ini, RPL menjadi jembatan akademik yang memungkinkan studi lanjut dengan tetap mengacu pada capaian pembelajaran yang disyaratkan.
Sementara itu, RPL Tipe B diarahkan bagi dosen praktisi. Skema ini memungkinkan lulusan S1 dengan pengalaman profesional yang relevan untuk direkognisi sebagai dosen praktisi, dengan catatan memenuhi persyaratan kompetensi pada Level KKNI 8. Penjelasan ini membuka perspektif baru bahwa RPL juga berperan strategis dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya dosen berbasis keahlian praktis, tanpa mengorbankan standar akademik.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, Muh. Tahir secara khusus menyarankan agar Universitas Muslim Buton membentuk Kantor RPL UMU Buton. Rekomendasi ini didasarkan pada pengalaman banyak perguruan tinggi bahwa pengelolaan RPL memerlukan fokus, koordinasi, dan konsistensi. Kantor RPL dipandang sebagai simpul strategis yang mengoordinasikan kebijakan, administrasi, asesmen, dan layanan RPL agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dijelaskan pula bahwa terdapat kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Program RPL. Perguruan tinggi wajib menyusun Pedoman RPL dan Peraturan Akademik yang secara khusus mengatur RPL. Selain itu, perguruan tinggi harus membentuk unit pelaksana RPL, mendaftarkan program studi melalui laman akun SIERA, serta mempersiapkan diri secara institusional sebelum membuka layanan RPL. Persiapan ini mencakup sosialisasi yang tepat, pelaksanaan RPL yang sesuai ketentuan, hingga penerbitan Surat Keputusan RPL bagi peserta yang lolos rekognisi.
Dalam pemaparan tersebut, ditekankan pula bahwa meskipun RPL memberikan rekognisi atas pembelajaran lampau, peserta RPL tetap wajib menempuh perkuliahan minimal dua semester. Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi bahwa RPL adalah jalan pintas. RPL bukan pemangkasan proses akademik, melainkan pengakuan yang tetap berada dalam koridor sistem pendidikan tinggi yang bermutu.
Muh. Tahir juga menekankan pentingnya keberadaan Standar RPL dan SOP Penyelenggaraan RPL. Standar menjadi rujukan mutu, sementara SOP menjadi panduan operasional agar pelaksanaan RPL berjalan tertib, adil, dan transparan. Selain pedoman RPL di tingkat institusi, pedoman RPL di tingkat program studi juga perlu ditetapkan agar asesmen kompetensi benar-benar sesuai dengan karakter dan capaian pembelajaran masing-masing prodi.
Aspek pembiayaan RPL turut mendapat perhatian serius. Dalam penjelasannya, Muh. Tahir mengingatkan agar perguruan tinggi menghindari komponen pembiayaan yang berpotensi menurunkan minat calon mahasiswa. RPL seharusnya menjadi instrumen perluasan akses, bukan justru menjadi beban finansial yang memberatkan. Prinsip keterjangkauan menjadi bagian penting dari keberhasilan program RPL.
Dalam hal promosi, ditekankan pula agar perguruan tinggi berhati-hati dalam menyusun narasi publik. Promosi RPL melalui baliho atau spanduk tidak dianjurkan menggunakan kalimat yang menonjolkan lama waktu studi secara berlebihan. Penekanan semacam itu berpotensi menimbulkan salah persepsi bahwa RPL adalah jalur percepatan instan. Yang perlu ditonjolkan adalah pengakuan kompetensi dan kualitas proses akademik.
Secara struktural, Muh. Tahir menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib membentuk tiga tim utama dalam Program RPL. Pertama adalah Tim RPL yang bertugas mempersiapkan seluruh administrasi dan pengelolaan program. Kedua adalah Tim Penilai di setiap program studi yang bertanggung jawab melakukan asesmen kompetensi peserta RPL. Ketiga adalah Tim Komite, yang dijabat oleh personel penjaminan mutu, untuk memastikan seluruh proses RPL berjalan sesuai standar dan prinsip mutu.
Dari sisi substansi, dijelaskan pula bahwa RPL Tipe A terdiri dari dua skema, yaitu RPL Transfer dan RPL Perolehan Penyetaraan. Kedua skema ini memiliki mekanisme dan pendekatan asesmen yang berbeda, namun sama-sama bertujuan mengakui capaian pembelajaran lampau secara sah dan terukur.
Mekanisme RPL dijabarkan secara sistematis, dimulai dari tahap konsultasi, dilanjutkan dengan aplikasi, asesmen, dan diakhiri dengan rekognisi. Setiap tahapan harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan objektivitas. Dalam mekanisme inilah peran asesor dan tim mutu menjadi sangat penting untuk menjaga kredibilitas program.
Secara filosofis, RPL dipandang sebagai wujud pengakuan negara terhadap martabat belajar manusia. Belajar tidak dibatasi oleh ruang kelas dan usia. Setiap pengalaman yang bermakna adalah proses belajar. RPL hadir untuk menghubungkan pengalaman tersebut dengan sistem pendidikan formal secara adil dan bermutu.
Gaya bahasa koran merangkum pesan bimtek hari pertama ini dengan jelas: RPL bukan jalan pintas, melainkan jalan yang diakui dan diatur. Ia membuka akses, tetapi tetap menjaga kualitas. Ia memberi kesempatan, tetapi tetap menuntut tanggung jawab akademik.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Diskusi berlangsung aktif dan reflektif. Bimtek ini tidak hanya memperkaya pemahaman teknis, tetapi juga membangun kesadaran institusional bahwa RPL adalah program strategis yang harus dikelola dengan serius, terencana, dan berorientasi mutu.
Pelaksanaan Bimtek RPL hari pertama ini menjadi fondasi penting bagi Universitas Muslim Buton dalam menyiapkan diri sebagai perguruan tinggi yang adaptif terhadap kebijakan nasional pendidikan tinggi. Dari Ballroom Al-Munawwara, pesan tentang akses, mutu, dan keadilan akademik disampaikan dengan tegas dan inspiratif.
Kegiatan ini menegaskan bahwa RPL bukan sekadar program, tetapi paradigma baru dalam pendidikan tinggi. Ketika dikelola dengan baik, RPL menjadi jembatan antara pengalaman dan akademik, antara dunia kerja dan kampus, serta antara kesempatan dan kualitas. Universitas Muslim Buton, melalui bimtek ini, menapaki langkah penting menuju penyelenggaraan RPL yang bermartabat, terukur, dan berdampak.






