UMU Online – Baubau, Selasa, 7 Juli 2026 UMU Buton terus berkomitmen untuk membangun tata kelola pendidikan tinggi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Sosialisasi Penetapan Tugas Akhir Selain Skripsi yang berlangsung di Ballroom Al-Munawwara UMU Buton pada Selasa (7/7/2026). Forum strategis ini menjadi kesempatan penting dalam mengawali implementasi kebijakan akademik baru yang membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi melalui berbagai bentuk karya ilmiah dan karya profesional selain skripsi.
Rapat dihadiri oleh Ketua Yayasan UMU Buton, Rektor, Wakil Rektor II, para Kepala Lembaga, Kepala Biro Keuangan dan SDM, Kepala Biro Akademik, para Dekan, Ketua Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPM), serta seluruh Ketua Program Studi di lingkungan UMU Buton. Kehadiran seluruh unsur pimpinan universitas mencerminkan keseriusan institusi dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan secara terintegrasi, terstandar, dan memiliki kualitas yang setara di seluruh program studi.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Biro Akademik dan Pengajaran sebagai moderator, sementara Rektor UMU Buton memimpin langsung jalannya rapat. Sejak awal pembukaan, suasana diskusi berlangsung dinamis dengan semangat kolaborasi yang kuat. Para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai substansi kebijakan baru, tetapi juga diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap mekanisme implementasi sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif sesuai karakteristik masing-masing disiplin ilmu.
Dalam arahannya, Rektor UMU Buton menjelaskan bahwa kebijakan mengenai tugas akhir selain skripsi telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Tugas Akhir Selain Skripsi yang diterbitkan pada 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis universitas dalam melakukan transformasi sistem akademik agar semakin responsif terhadap perkembangan dunia pendidikan tinggi, dunia kerja, dunia usaha, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta kebutuhan masyarakat.
Menurut Rektor, paradigma pendidikan tinggi saat ini tidak lagi hanya menempatkan skripsi sebagai satu-satunya instrumen pengukuran kompetensi lulusan. Perguruan tinggi dituntut menghadirkan berbagai bentuk asesmen autentik yang mampu mengukur kemampuan mahasiswa dalam menghasilkan solusi nyata melalui penelitian, inovasi, kewirausahaan, pengabdian kepada masyarakat, maupun karya kreatif yang memiliki nilai kebermanfaatan.
“Kebijakan ini bukan sekadar menghadirkan alternatif penyelesaian studi, tetapi merupakan bagian dari transformasi cara pandang terhadap proses pembelajaran di perguruan tinggi. Mahasiswa harus diberikan ruang untuk menunjukkan kompetensinya melalui karya terbaik yang relevan dengan bidang keilmuan, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan zaman,” tegas Rektor.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menetapkan bentuk tugas akhir sesuai karakteristik program studi, profil lulusan, serta capaian pembelajaran lulusan (CPL). Dengan demikian, implementasi kebijakan ini tetap berada dalam koridor sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terukur, akuntabel, dan memenuhi standar nasional.
Rektor menambahkan bahwa fleksibilitas yang diberikan bukan berarti menurunkan standar akademik. Sebaliknya, seluruh bentuk tugas akhir yang dipilih mahasiswa tetap harus memenuhi capaian pembelajaran, menunjukkan kemampuan berpikir kritis, kemampuan analitis, pemecahan masalah, integritas akademik, serta menghasilkan luaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun profesional.
Dalam Surat Keputusan Rektor tersebut ditetapkan enam bentuk tugas akhir selain skripsi yang dapat dipilih mahasiswa sesuai karakteristik program studi masing-masing. Keenam bentuk tersebut meliputi artikel ilmiah terpublikasi, proyek kewirausahaan, proyek inovasi teknologi, proyek pemberdayaan masyarakat, laporan magang berbasis penyelesaian masalah, serta karya kreatif dan inovatif yang memperoleh pengakuan dari program studi.
Artikel ilmiah terpublikasi diarahkan untuk memperkuat budaya riset dan publikasi ilmiah mahasiswa sehingga hasil penelitian memiliki kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Proyek kewirausahaan dirancang untuk mendorong lahirnya wirausaha muda yang mampu menciptakan model bisnis inovatif dan berkelanjutan. Sementara proyek inovasi teknologi difokuskan pada pengembangan produk, sistem, aplikasi, maupun teknologi tepat guna yang memberikan solusi terhadap berbagai persoalan di masyarakat.
Adapun proyek pemberdayaan masyarakat diarahkan agar mahasiswa mampu mengintegrasikan kompetensi akademik dengan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan partisipatif dan berkelanjutan. Laporan magang berbasis penyelesaian masalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menunjukkan kompetensinya melalui pengalaman profesional di dunia kerja dengan menghasilkan solusi nyata atas permasalahan yang dihadapi mitra. Sedangkan karya kreatif dan inovatif memberikan ruang bagi program studi yang memiliki kekhasan bidang ilmu untuk mengembangkan berbagai bentuk karya yang memenuhi standar akademik dan memiliki nilai kebaruan.
Melalui enam skema tersebut, UMU Buton berharap budaya inovasi, kreativitas, kolaborasi, serta hilirisasi hasil pembelajaran semakin berkembang di lingkungan kampus. Mahasiswa tidak hanya menghasilkan dokumen akademik sebagai syarat kelulusan, tetapi juga mampu menghadirkan karya yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dunia usaha, dunia industri, maupun pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Akademik menyampaikan bahwa panduan pelaksanaan tugas akhir selain skripsi telah selesai disusun dan saat ini memasuki tahap penyempurnaan. Penyusunan panduan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur akademik agar seluruh prosedur memiliki kepastian hukum, keseragaman standar, serta kemudahan implementasi di tingkat fakultas dan program studi.
Forum sosialisasi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamakan persepsi seluruh pimpinan universitas mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Berbagai aspek teknis dibahas secara komprehensif, mulai dari mekanisme pengajuan proposal, persyaratan akademik mahasiswa, sistem penetapan dosen pembimbing, bentuk pendampingan, instrumen penilaian, mekanisme ujian, hingga prosedur penetapan kelulusan.
Dalam arahannya, Rektor juga menugaskan seluruh program studi untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis implementasi tugas akhir selain skripsi. SOP tersebut harus disusun dengan tetap mengacu pada pedoman akademik universitas, sistem penjaminan mutu internal, serta karakteristik keilmuan masing-masing program studi sehingga implementasinya tetap seragam dalam standar mutu, namun fleksibel dalam pendekatan akademiknya.
Rektor menegaskan bahwa penyusunan SOP merupakan langkah penting agar seluruh proses akademik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Dengan adanya SOP yang jelas, mahasiswa memperoleh kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui, sementara dosen memiliki pedoman dalam melakukan pembimbingan dan penilaian secara profesional.
Selama sesi diskusi, para Dekan, Ketua Program Studi, serta unsur Lembaga Penjaminan Mutu menyampaikan berbagai masukan konstruktif terkait implementasi kebijakan tersebut. Pembahasan mencakup aspek penyetaraan capaian pembelajaran lulusan, mekanisme evaluasi mutu, indikator keberhasilan setiap bentuk tugas akhir, standar penilaian, sistem dokumentasi luaran, hingga strategi monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Masukan yang berkembang menunjukkan tingginya antusiasme seluruh peserta terhadap kebijakan tersebut. Berbagai pandangan yang disampaikan memperlihatkan adanya kesamaan komitmen untuk menjadikan kebijakan ini sebagai instrumen peningkatan mutu akademik sekaligus penguatan daya saing lulusan UMU Buton di tingkat nasional maupun global.
Sebagai hasil rapat, seluruh peserta menyepakati bahwa sosialisasi kepada mahasiswa akan segera dilaksanakan setelah proses finalisasi panduan pelaksanaan dan SOP di tingkat program studi selesai disusun. Sosialisasi tersebut akan diprioritaskan bagi mahasiswa yang memasuki semester enam sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk menentukan bentuk tugas akhir sesuai minat, kompetensi, dan rencana pengembangan karier.
Kebijakan ini diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi mahasiswa karena menghadirkan fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas akademik. Mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi secara lebih optimal melalui karya yang sesuai dengan karakteristik keilmuan, kebutuhan dunia kerja, perkembangan teknologi, serta tantangan pembangunan masyarakat.
Lebih dari itu, implementasi tugas akhir selain skripsi juga diharapkan mampu memperkuat budaya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, pemerintah, komunitas, serta berbagai mitra strategis lainnya. Dengan demikian, proses pembelajaran tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi mampu menghasilkan inovasi yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat berlangsung dalam suasana penuh semangat akademik, dan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan. Seluruh pimpinan fakultas, lembaga, dan program studi menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari agenda besar transformasi pendidikan tinggi di Universitas Muslim Buton.
Kebijakan Penetapan Tugas Akhir Selain Skripsi, Universitas Muslim Buton berkomitmen menghasilkan lulusan yang unggul, berakhlakul karimah, berjiwa kewirausahaan, dan memiliki daya saing tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi akademik di UMU Buton tidak hanya mengikuti perkembangan regulasi nasional, tetapi juga diarahkan untuk melahirkan ekosistem pembelajaran yang lebih relevan, berdampak, dan mampu menjawab tantangan pembangunan pada masa depan.






