Bau-bau, 20 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan tata kelola program beasiswa dan menjamin pelaksanaan bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, Biro Umum (Keuangan), Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta Penanggung Jawab Program Beasiswa (KIP) melaksanakan rapat koordinasi pada Senin (20/10).
Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni (1) penetapan Surat Keputusan (SK) beasiswa yang harus memiliki kriteria tertentu dan sesuai ketentuan, serta (2) pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harus dijalankan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan pertama, peserta rapat menegaskan bahwa penetapan SK beasiswa perlu mengacu pada kriteria yang objektif dan terukur, baik dari segi prestasi akademik maupun kondisi ekonomi mahasiswa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi penerima beasiswa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyampaikan bahwa penyusunan kriteria yang jelas akan memudahkan proses verifikasi data serta mencegah adanya tumpang tindih penerima bantuan. Sementara itu, Biro Umum (Keuangan) menekankan pentingnya keterpaduan antara aspek administratif dan keuangan agar pelaksanaan beasiswa berjalan efisien serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada poin kedua, rapat membahas pelaksanaan program KIP yang wajib berpedoman pada kriteria penerima yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini meliputi aspek kelayakan akademik dan kondisi sosial ekonomi mahasiswa. Penanggung jawab program menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan program KIP berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal program pemerintah dalam membantu mahasiswa kurang mampu.
Rapat yang berlangsung dalam suasana konstruktif ini menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi antar-biro dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan beasiswa serta program KIP. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan sistem pemberian bantuan pendidikan di lingkungan kampus dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berdampak positif bagi mahasiswa penerima.
