Narasumber : Veni Rosnawati, S.Pd., M.Pd
Universitas Muslim Buton kembali menyelenggarakan kegiatan Kajian ASWAJA yang bertempat di Aula Ballroom Munawwarah Universitas Muslim Buton. Kajian kali ini menghadirkan Ibu Veni Rosnawati, S.Pd., M.Pd. sebagai pemateri dengan mengangkat tema “Menjaga Nasab di Era Teknologi Reproduksi: Perspektif ASWAJA terhadap Inseminasi Buatan.”
Kajian ini menjadi ruang edukasi dan refleksi bagi sivitas akademika Universitas Muslim Buton untuk memahami perkembangan teknologi reproduksi dari perspektif Islam, khususnya dalam kaitannya dengan pemeliharaan nasab, keturunan, dan ketentuan syariat. Perkembangan teknologi di bidang reproduksi memberikan berbagai alternatif bagi pasangan yang mengalami persoalan dalam memperoleh keturunan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan pertanyaan-pertanyaan keagamaan dan etika yang perlu dipahami secara komprehensif.
Dalam pemaparannya, Ibu Veni Rosnawati menjelaskan bahwa menjaga nasab merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam. Nasab memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan dengan identitas seseorang, hubungan keluarga, hak dan kewajiban dalam keluarga, serta berbagai ketentuan hukum Islam lainnya. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memperoleh keturunan perlu memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat.

Salah satu pembahasan utama dalam kajian tersebut adalah mengenai inseminasi buatan. Inseminasi buatan merupakan salah satu teknologi reproduksi yang dilakukan dengan memasukkan sperma ke dalam organ reproduksi perempuan dengan bantuan teknologi medis untuk membantu terjadinya kehamilan. Dalam konteks Islam, penggunaan teknologi tersebut tidak hanya dilihat dari aspek medis, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, nasab, kehormatan keluarga, dan ketentuan syariat.
Dalam perspektif ASWAJA, penggunaan teknologi reproduksi pada dasarnya perlu ditempatkan dalam koridor kemaslahatan dan hukum Islam. Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah asal-usul sperma dan ovum serta keterlibatan pihak lain dalam proses reproduksi. Teknologi reproduksi yang dilakukan dengan menggunakan sperma suami dan ovum istri dalam ikatan perkawinan yang sah, serta dilakukan dengan prosedur yang tidak melibatkan pihak ketiga, memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan praktik yang melibatkan donor sperma, donor ovum, maupun pihak lain di luar pasangan suami istri.
Kajian juga menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat manusia mengabaikan prinsip-prinsip agama. Islam memberikan ruang bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selama penggunaannya membawa kemaslahatan serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Karena itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik agar dapat membedakan antara teknologi reproduksi yang dapat digunakan sebagai bentuk ikhtiar memperoleh keturunan dan praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kejelasan nasab dan keturunan.
Lebih jauh, menjaga nasab tidak hanya berkaitan dengan mengetahui siapa orang tua biologis seorang anak, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak dan keharmonisan keluarga. Kejelasan nasab memberikan kepastian mengenai hubungan anak dengan orang tua serta kedudukan anak dalam keluarga. Oleh sebab itu, persoalan reproduksi berbantuan teknologi harus dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan pertimbangan medis sekaligus pertimbangan agama.
Melalui kajian ini, peserta diajak untuk memahami bahwa Islam tidak menolak perkembangan teknologi, tetapi memberikan pedoman agar teknologi digunakan secara bertanggung jawab. Dalam menghadapi perkembangan teknologi reproduksi, umat Islam perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, kemaslahatan, dan kepatuhan terhadap syariat agar ikhtiar memperoleh keturunan tetap berada dalam koridor yang dibenarkan agama.
Kajian ASWAJA dengan tema “Menjaga Nasab di Era Teknologi Reproduksi: Perspektif ASWAJA terhadap Inseminasi Buatan” diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kesadaran sivitas akademika Universitas Muslim Buton mengenai pentingnya menjaga nasab di tengah perkembangan teknologi modern. Kajian ini juga menjadi pengingat bahwa kemajuan ilmu pengetahuan hendaknya berjalan seiring dengan nilai-nilai keislaman sehingga teknologi dapat memberikan manfaat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.






